Seperti kita ketahui kawin sirri itu adalah kawin diam-diam tanpa diketahui oleh banyak orang dan disebut juga kawin dibawah tangan karen tidak melalui hukum negara dan tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA),kawin sirri sah secara agama islam tapi tidak sah secara hukum di Indonesia.
Kawin Sirri dilakukan atas dasar cinta juga,suka sama suka,namun banyak juga wanita menolak dan menerima jika dinikahi sirri karena:
a. Tidak ada buku nikah/bukti secara hukum,jadi dimata hukum status laki2 & perempuan yg kawin sirri itu tidak kuat,nanti ketika anak lahir tidak bisa membuat surat-surat identitas anak tsb,dst. Demikian juga jika kita membuat surat-surat penting lainnya secara hukum sulit dilakukan.
b. Banyak wanita khawatir jika kawin sirri hanyalah percobaan/experimen nikah..dan sewaktu2 jika laki2 bosan dia akan begitu cepat ucapkan kata cerai/talak yg menyebabkan mereka tidak bisa bersatu lagi.
c. Kawin sirri selalu identik dengan menjadi istri simpanan,menjadi istri simpanan tidaklah mudah dalam berbaur di masyarakat.
d. Ada wanita mau saja di kawin sirri karena si laki2 kaya raya...itu wanita materialistis.
e. Wanita menerima kawin sirri karena atas dasar cinta, nah kondisi seperti ini masih lebih baik karena mereka saling cinta,cinta itu ukuran kebahagiaan walau serba berkecukupan mereka berdua tetap bahagia atas dasar cinta. Jadi jangan coba2 nikah sirri tapi tidak saling cinta karena akan cepat bubaran...jika ada masalah sedikit saja.
f.Ada juga laki2 & perempuan kawin sirri karena hubungan mereka tidak disetujui orang tua.
g. Dari segi keamanan, kawin sirri sangat beresiko tinggi, jika suami punya tabiat playboy si istri sirri hanya di jadikan pemuas nafsyu syahwat silaki-laki,ketika si laki-laki bertemu perempuan lainnya, dengan mudahnya menceraikan istrinya hanya dengan bicara, tanpa perlu ke pengadilan hukum,karena mereka menikah tidak berdasarkan hukum yang berlaku...dan akhirnya sang istri sirri terlantar nasibnya.
Dst....
Jadi yang paling aman memang kawin secara hukum dunia & akhirat, Dalam hadits Nabi, juga diatur hal2 bernegara atas dasar hukum yang berlaku..namun dengar2 kawin sirri juga sekarang udah pake surat keterangan. Nabi SAW anjurkan kita patuhi hukum/UU yg berlaku didunia dan diakhirat nanti tinggal pribadi masing-masing saja,siapa yang amalannya paling banyak maka dia akan selamat..
Demikianlah ulasan sedikit tentang Kawin Sirri, semoga bermanfaat...and Ladies...take care..from man.. ;-)
Hidup memang pilihan....mau SIRRI atau SAH HUKUM..
Cinta memang gak pake logika tapi perasaan..perasaan gampang dimanipulasi...tersakiti... be careful out there.. :D
Kawin Sirri dilakukan atas dasar cinta juga,suka sama suka,namun banyak juga wanita menolak dan menerima jika dinikahi sirri karena:
a. Tidak ada buku nikah/bukti secara hukum,jadi dimata hukum status laki2 & perempuan yg kawin sirri itu tidak kuat,nanti ketika anak lahir tidak bisa membuat surat-surat identitas anak tsb,dst. Demikian juga jika kita membuat surat-surat penting lainnya secara hukum sulit dilakukan.
b. Banyak wanita khawatir jika kawin sirri hanyalah percobaan/experimen nikah..dan sewaktu2 jika laki2 bosan dia akan begitu cepat ucapkan kata cerai/talak yg menyebabkan mereka tidak bisa bersatu lagi.
c. Kawin sirri selalu identik dengan menjadi istri simpanan,menjadi istri simpanan tidaklah mudah dalam berbaur di masyarakat.
d. Ada wanita mau saja di kawin sirri karena si laki2 kaya raya...itu wanita materialistis.
e. Wanita menerima kawin sirri karena atas dasar cinta, nah kondisi seperti ini masih lebih baik karena mereka saling cinta,cinta itu ukuran kebahagiaan walau serba berkecukupan mereka berdua tetap bahagia atas dasar cinta. Jadi jangan coba2 nikah sirri tapi tidak saling cinta karena akan cepat bubaran...jika ada masalah sedikit saja.
f.Ada juga laki2 & perempuan kawin sirri karena hubungan mereka tidak disetujui orang tua.
g. Dari segi keamanan, kawin sirri sangat beresiko tinggi, jika suami punya tabiat playboy si istri sirri hanya di jadikan pemuas nafsyu syahwat silaki-laki,ketika si laki-laki bertemu perempuan lainnya, dengan mudahnya menceraikan istrinya hanya dengan bicara, tanpa perlu ke pengadilan hukum,karena mereka menikah tidak berdasarkan hukum yang berlaku...dan akhirnya sang istri sirri terlantar nasibnya.
Dst....
Jadi yang paling aman memang kawin secara hukum dunia & akhirat, Dalam hadits Nabi, juga diatur hal2 bernegara atas dasar hukum yang berlaku..namun dengar2 kawin sirri juga sekarang udah pake surat keterangan. Nabi SAW anjurkan kita patuhi hukum/UU yg berlaku didunia dan diakhirat nanti tinggal pribadi masing-masing saja,siapa yang amalannya paling banyak maka dia akan selamat..
Demikianlah ulasan sedikit tentang Kawin Sirri, semoga bermanfaat...and Ladies...take care..from man.. ;-)
Hidup memang pilihan....mau SIRRI atau SAH HUKUM..
Cinta memang gak pake logika tapi perasaan..perasaan gampang dimanipulasi...tersakiti... be careful out there.. :D