Kamis, 02 Juli 2020

BERBAGI ILMU: Contoh Perintah "COMMAND" dalam PROGRAM DATABASE MS. VISUAL FOXPRO 9.0


Contoh Perintah2 Program Database VISUAL FOXPRO 9.0

1.  Perintah COMMAND SIMPAN/SAVE

IF THISFORM.COMmand1.Caption="SIMPAN"
      THISFORM.COMmand1.Caption="TAMBAH"
      THISFORM.hidup
      THISFORM.TExt1.SetFocus
      ELSE
      APPEND BLANK
            REPLACE Bulan WITH THISFORM.TExt1.Value
            REPLACE No WITH THISFORM.TExt2.Value
            REPLACE Namabrg WITH THISFORM.TExt3.Value
            REPLACE Qty WITH THISFORM.text4.Value
            REPLACE Hargabeli WITH THISFORM.text5.Value
            REPLACE Totalbeli WITH THISFORM.text6.Value
            REPLACE Hargajual WITH THISFORM.text7.Value
            REPLACE Totaljual WITH THISFORM.TExt8.Value
            REPLACE Laba WITH THISFORM.TExt9.Value
            REPLACE Keterangan WITH THISFORM.Combo1.Value
            SKIP 0
            thisform.Refresh
            THISFORM.COMmand1.Caption="SIMPAN"
            thisform.mati
enDIF

2.  Perintah COMMAND NEXT/MAJU

IF !EOF()
      SKIP
      thisform.tampilkan_data
      ELSE
      MESSAGEBOX("Data sudah habis")
Endif

3.  Perintah COMMAND BACK/MUNDUR

IF !BOF()
      SKIP -1
      thisform.tampilkan_data
      ELSE
      MESSAGEBOX("Data sudah habis")
Endif

4.  Perintah COMMAND EDIT/UBAH

IF THISFORM.COMmand5.Caption="UBAH"
      THISFORM.COMmand5.Caption="SIMPAN"
      THISFORM.hidup
      THISFORM.TExt1.SetFocus
      ELSE
      APPEND BLANK
            REPLACE Bulan WITH THISFORM.TExt1.Value
            REPLACE No WITH THISFORM.TExt2.Value
            REPLACE Namabrg WITH THISFORM.TExt3.Value
            REPLACE Qty WITH THISFORM.text4.Value
            REPLACE Hargabeli WITH THISFORM.text5.Value
            REPLACE Totalbeli WITH THISFORM.text6.Value
            REPLACE Hargajual WITH THISFORM.text7.Value
            REPLACE Totaljual WITH THISFORM.TExt8.Value
            REPLACE Laba WITH THISFORM.TExt9.Value
            REPLACE Keterangan WITH THISFORM.Combo1.Value
            SKIP 0
            thisform.Refresh
            THISFORM.COMmand5.Caption="UBAH"
            thisform.mati
ENDIF

5.  Perintah COMMAND DELETE/HAPUS

IF !EOF()
      DELETE
      SKIP
      THISFORM.Tampilkan_data
      ELSE
      MESSAGEBOX("DATA SUDAH HABIS")
ENDIF

6.  Perintah COMMAND VIEW/TAMPILKAN
Browse

7.  Perintah COMMAND PRINT/CETAK
REPORT FORM penjualan2020.preview

8.  Perintah COMMAND EXIT/Keluar
Thisform.release


By: Fanni

SAAT HAWA NAFSU YANG BICARA

BISMILLAAH,


SAAT HAWA NAFSU YANG BI
CARA


IKHWAN WA IKHWATI FILLAAH,

Sebagai manusia biasa kita takkan pernah terhindar dari HAWA NAFSU..karena kita bukan Malaikat yang ga memiliki rasa dan nafsu. Namun kita juga bisa mengendalikan nafsu kita dalam menghadapi situasi apapun.

Secara bahasa, hawa nafsu adalah kecintaan terhadap sesuatu sehingga kecintaan itu menguasai hatinya. Kecintaan tersebut sering menyeret seseorang untuk melanggar hukum Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu hawa nafsu harus ditundukkan agar bisa tunduk terhadap syari’at Allâh Azza wa Jalla . 
Adapun secara istilah syari’at, hawa nafsu adalah kecondongan jiwa terhadap sesuatu yang disukainya sehingga keluar dari batas syari’at. Syaikhul Islam t berkata, “Hawa nafsu asalnya adalah kecintaan jiwa dan kebenciannya. Semata-mata hawa nafsu, yaitu kecintaan dan kebencian yang ada di dalam jiwa tidaklah tercela. Karena terkadang hal itu tidak bisa dikuasai.
 Namun yang tercela adalah mengikuti hawa nafsu, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ 

Hai Daud! sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allâh. [Shâd/38: 26] [Majmû’ Fatâwâ, 28/132] Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Seseorang yang mengikuti hawa nafsu adalah seseorang yang mengikuti perkataan atau perbuatan yang dia sukai dan menolak perkataan atau perbuatan yang dia benci dengan tanpa dasar petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla ” [Majmû’ Fatâwâ, 4/189]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allâh ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allâh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. [Al-An’âm/6: 119]

Dalam hal ini, hawa nafsu yang penulis kaji adalah dalam hal Kecintaan seorang ikhwan/laki-laki untuk menyukai seorang perempuan secara berlebihan (Ghuluw), sehingga dia tidak pernah puas menyukai hanya satu wanita saja, sehingga dia selama hidupnya hanya mencari dan mencari wanita untuk dia nikahi untuk jadi pemuas nafsu syahwatnya dan dia tidak mengindahkan hukum syariat tentang pernikahan sesuai syariat islam,sesuai dengan yang ada dalam al-qur’an, asalkan nafsu syahwatnya terpenuhi, yang akhirnya dia tidak sadar itu akan menghancurkannya suatu saat nanti, na’udzubillaah.
Mungkin saja karena keimanan yang kurang sehingga terpengaruh dengan pergaulan bebas, sehingga hawa nafsunya tidak terkendalikan, sekedar ikut tren punya istri banyak..atau memiliki tujuan lainnya.

Sadarlah wahai Ikhwan...sebelum semua terlambat, pelajarilah dulu Ilmu agama Islam tentang mengendalikan hawa nafsu, sikap berlebihan (ghuluw) dan Hukum Islam tentang Poligami/Ta'addud.

Inilah dalil-dalil al-Qur’ân dan Sunnah yang memperingatkan dan mengharamkan ghuluw atau sikap melampaui batas tersebut dalam hal dibolehkan laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu orang.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

 قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. [al-Mâ`idah/5:77]

Firman Allaah tentang dibolehkan lakilaki ber-Poligami/Ta’addud

Allaah Azza wa Jalla berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Arab-Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ.

Arti: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nissa’ 3).

Kesimpulannya hawa nafsu itu bisa dikendalikan dengan keimanan yang kita miliki, jika iman kita kuat in syaa Allaah hawa nafsu bisa dikendalikan dan tidak melakukan hal-hal yang melampaui batas.

Demikian pemaparan tentang HAWA NAFSU, jika ada kalimat-kalimat yang tidak semestinya mohon dimaafkan,  in syaa Allaah kita semua terhindar dari perbuatan yang tidak bisa dikendalikan oleh hawa nafsu, aamiin.

Jakarta, 11 Dzulqo'dah 1441H / 02 Juli 2020 M


Written by : Fanni Mokodongan





*Nasihat Untuk Yang Mau Poligami dan Haruskan Izin Istri ?
*Youtube:* http://youtube.com/ittibarasul1
بــسم اللّٰـه
Kata harus berarti wajib. Hal semacam itu hak istri. Namun ada dua hal yang saya ingin sampaikan:
Pertama, untuk *istri,* bila seumpama suami sudah mencukupi dan berlebih, bertanggung jawab dan sayang keluarga, maka silahkan *dorong atau izinkan* suami untuk ta'addud. Jangan suami dimakan sendiri, tidak akan habis. *Janganlah anti pada syariat ta'addud,* seumpama menolak, tolak karena ketidakmampuan suami dan kelemahan suami dalam nafkah dan keadilan. Bukan dari sisi syariatnya.
Kedua, untuk *pria yang mau ta'addud, periksa niat itu,* karena Allah, melaksanakan sunnah atau sekedar hawa nafsu. Selanjutnya, *memaksakan diri atau benar-benar mampu dan memiliki ilmu tentang itu.* Ingat, *kedzaliman* yang terjadi dalam ta'addud karena *salah niat, memaksakan diri sedang ia tidak mampu dalam ilmu dan kemampuan dalam melaksanakan ta'addud, dan yang di kedepankan adalah hawa nafsu dan ego.* Sehingga berantakan apa yang sudah dibangun. Jangan pernah ingin menyelamatkan wanita yang jauh di sana, sementara wanita di sisinya tenggelam ia tidak gubris. Kita ingin menambah bukan memporak-porandakan yang sudah ada.
Ingat dua hal ini, baik istri atau suami. Benar, *poligami itu hak pria, dan tidak ada kewajiban untuk minta izin dan restu istri lain.* Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah berkata:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك. *“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama,* akan tetapi di antara kemuliaan akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, *seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami)* karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini. Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya
ridha". (Fatwa Al-Lajna ad Daimah)
#Poligamisyari
#Taaddud

Kamu Harus Tahu, Ini Enam Syarat Poligami dalam Islam

Belajar Islam

Kamu Harus Tahu, Ini Enam Syarat Poligami dalam Islam
26 JAN 2020 8,622
gomuslim.co.id -
Mendengar kata poligami, biasanya akan selalu memancing protes yang kuat dari para kaum hawa. Siapa sih perempuan yang mau di poligami atau dibagi cintanya? Tapi, poligami sendiri merupakan salah satu dari syariat Islam dan ada didalam salah satu ayat dalam di Alquran, yakni di Surat An-Nissa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Mungkin bagi kaum adam, poligami merupakan salah satu syariat yang menyenangkan. Dimana mereka bisa memiliki istri lebih dari itu. Tapi barang tentu, hal yang sangat menyakitkan bagi para kaum perempuan.

Buat laki-laki yang memiliki niat poligami sah-sah saja. Meski poligami masuk dalam kategori sunnah (Dilakukan mendapat pahala, tidak dilakukan tidak mendapat dosa) dan bukan hal wajib. Tapi, ada beberapa syarat dan pemahaman yang mendalam jika seorang laki-laki ingin berpoligami.

Sejumlah ulama menilai bahwa hukum poligami memiliki paham yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal untuk poligami, diantaranya :

1. Harus mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

2. Tidak membuat lalai beribadah kepada Allah SWT
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3. Mampu menjaga kehormatan para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Mampu memberi nafkah lahir dan batin
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

5. Dilarang berpoligami dengan dua wanita yang bersaudara
Dalam melakukan poligami, sebaiknya pilihlah istri-istri dari keturunan yang berbeda-beda. Pernikahan yang dilakukan terhadap dua wanita yang masih memiliki hubungan darah erat (misalnya saudara atau bibi) tidak diperbolehkan dalam islam. Allah subhanahu wa taala berfirman:

“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’:23)

6. Jumlah istri maksimal 4 orang
Banyak pria yang menjadikan dalil poligami agar ia bisa menikah lagi dan lagi tanpa mengenal batasan. Bahkan tak sedikit pria-pria yang menikahi wanita hingga 5 sampai 10 kali hanya sebagai pemuas nafsu belaka. Hal ini tentu tidak benar. Berdasarkan syariat agama, poligami hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali, tidak lebih dari itu. Pendapat ini didasari oleh firman Allah SWT:
“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’: 3)
Tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi. Sebab menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga. Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami. Namun Allah membantasi jumlahnya, karena Allah tahu bahwa poligami itu sulit bagi pria. Sedikit saja pria berlaku tak adil terhadap istri-istrinya, maka perbuatannya bisa menjerumuskannya ke dalam neraka. Maka itu, cukup empat orang istri saja.
“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)
Jika Anda bertanya, mengapa Rasulullah SAW boleh menikah 11 kali, sementara kita hanya 4 istri? Ketahuilah bahwa kebanyakan wanita-wanita mulia yang dinikahi Rasul adalah wanita yang telah berumur. Bahkan ada wanita yang telah tua. Hanya 2 istrinya yang berstatus gadis. Sedangkan 9 orang adalah janda. Dan beliau baru melakukan poligami saat usianya mencapai 50 tahun. Dengan demikian, jelas bahwa rasul menikah bukan didasari syahwat atau nafsu. Melainkan sebab keadaan dan mengikuti perintah dari Allah SWT.
Demikian tulisan singkat tentang poligami. Poligami bisa bernilai ibadah, namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba untuk berpoligami. (mga/dalamislam/dbs)

Rabu, 26 Oktober 2016

SHABR...SABAR..

Innallaaha ma'ashshobiriin, demikian potongan ayat dalam Al-Qur'an di setiap surat didalamnya selalu ada potongan ayat ini, yang artinya 'Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar"
Potongan ayat lainnya tentang kesabaran terdapat dalam Surat Ali Imraan 200 yang bunyinya : 
Yaa ayyuhaladzie na'aamanushbiruu wa shobiruu wa rabithuu, wattaqqullahu la'allakum tuflihuun, yang artinya :" Hai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap-siaga (di perbatasan negreimu) dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung"
Demikian penjelasan ayat alqur'an tentang KESABARAN... , dan firman Allah dalam ayat-ayat al-qur'an diatas itu sesuatu yang pasti, jadi jika mau bersabar maka nikmat surga akan Allah berikan pada kita semua. Insyaa Allah...


🔖 *BERBUAT BAIKLAH KEPADA ORANG-ORANG YANG LEMAH*

🔹 Dalam sebuah hadits yang shohih, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا  تُرْزَ...