Ber-POLIGAMI di Indonesia, Solusi atau Masalah ?
Dear Blogger FILLAH,
Dalam kitab suci Alqur’an surat An-Nissa ayat 3, sudah jelas diterangkan bahwa Poligami itu dibolehkan bagi laki-laki , yakni boleh memiliki istri lebih dari satu, dan batasnya 4 jika mampu lahir bathin.
Dalam kitab suci Alqur’an surat An-Nissa ayat 3, sudah jelas diterangkan bahwa Poligami itu dibolehkan bagi laki-laki , yakni boleh memiliki istri lebih dari satu, dan batasnya 4 jika mampu lahir bathin.
Surat
An-Nissa (4) Ayat 3:
Terjemahnya:
“Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. “
(QS. An-Nisaa’ : 3)
Sedangkan
kita ketahui Hukum di Indonesia tidak menjalankan Hukum Syariat Islam, nah
bagaimana dapat meng-implementasikan-nya dengan baik dan sesuai Syariat. Ketika
kita kembalikan ke Pemahaman (Al-Fahmu) Islam tidak banyak pastinya yg bisa
memahami Poligami ini, selain mereka yang faham akan Islam seutuhnya (Kaffah).
Seperti
kita ketahui UU Perkawinan Ri dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 thn 1983
itu hanya mengatur Perkawinan di lingkup PNS..lhaaa...yang lainnya gimana? gak
dianggap? ini kutipan pasal/ayat dalam PP. No 10 tersebut...sangat rancuh..
Pasal
4(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin lebih dahulu dariPejabat.(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak
diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai
NegeriSipil.(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil,wajib memperoleh izin
lebih dahulu dari Pejabat.(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.(5) Dalam surat permintaan izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkapyang
mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi
isteri kedua/ketiga/keempat.
Perubahan
PP. 10 Thn 1983 menjadi PP 45 1990
2.
Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
4
(1)
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin
lebih
dahulu dari Pejabat.
(2)
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.
(3)
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4)
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus
dicantumkan
alasan
yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari
seorang".
Peraturan
Pemerintah tahun 1983 dan Perubahannya Thn 1990 itu sangat rancuh apalagi
disebut bhwa Seorang Wanita PNS tidak dizinkan jadi yg kedua/ketiga/keempat...,mengapa
hanya untuk Pegawai Negeri Sipil? Artinya Wanita yang bukan PNS boleh untuk
di-Poligami begitu? Sungguh UU/PP yang aneh. Mengapa harus di kotak2an begitu?
Bukannya UU/PP itu dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia? Dan parahnya lagi
mengapa harus ada peraturan seperti itu? PP ini produk Orde Baru, dan dirobah
Tahun 1990 masih di masa rezim Orde Baru juga. Ketika Orde Baru
kolaps..datanglah masa reformasi nah di masa reformasi ini bukannya smua perlu
dirobah? Apalagi dengan kehadiran parpol2 Dakwah Islamiyah,bahwa jika dia
Muslim maka UUnya sesuai Syariat Islam. Bukankah begitu menjadi Muslim sejati? Tidak
setengah-setengah menjalankan syariat Islam. Kalo setengah-setengah mungkinkah
kita bisa termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik?
Sementara
para laki-laki muslim yg mampu untuk ber-POLIGAMI, istri-istri mereka banyak tidak begitu paham akan Syariat Islam tidak mengijinkan suaminya
untuk nikah lagi, akhirnya sang suami nikah diam-diam alias Kawin Siri, jadi
Kawin Siri itu akibat adanya UU/PP No. 10 yang gak jelas itu,karna di PP 10 itu
dituntut adanya surat ijin dari sang istri. Sangat aneh jika meminta ijin istri
sementara dalam syariat Islam suami tidak perlu minta persetujuan sang istri
jika menikah lagi.
Saya
sendiri seorang muslimah berfikir rasional akan hal ini. Sama-sama ribet
sebenarnya..laki-laki yang mau nikah lagi harus butuh surat ijin dari istrinya, terus jika istri tidak mengijinkan suaminya nikah lagi, sang suami bisa nikah diam-diam
tanpa memberitahukan istrinya lebih dulu. Dan tidak banyak berakhir dengan
perceraian ketika sang istri tau sang suami nikah lagi. Lebih parah lagi Image
POLIGAMI jadi tercoreng, ada istri yang tiba-tiba jadi frustasi trus bunuh diri
karena itu, dan pandangan buruk agama lain terhadap poligami dalam islam. Jadi
yang akan terjadi akhirnya...PP No. 10/1983 dan Perubahannya No. 45/1990 menjadi penyebab
terjadinya perselingkuhan dan perceraian, yang kadang oleh orang awam mereka
kambing hitamkan POLIGAMI penyebab perselingkuhan dan perceraian.
Ini
hanya sekedar pencerahan akan UU Perkawinan di RI dan Para Pelaku Poligami, tidak
bermaksud menyinggung mereka yang melakukan Poligami, atau pemerintah yang
membuat UU dan PP tersebut, sesungguhnya Aturan/Hukum ALLOH SWT adalah
Supremasi Hukum di dunia ini dan yang ada kepastian hukumnya.
Jadi
pertanyaan sekarang, Berpoligami bagi warga negara Indonesia memberi Solusi
untuk kebaikan atau menjadi sumber malapetaka? Masing-masing bisa kasi jawaban
dan penilaian sesuai dengan yang dialami.
(Written
by Fanni, Jakarta, 29/10/2012)