Senin, 29 Oktober 2012

Ber-POLIGAMI di Indonesia, Solusi atau Masalah ?



Ber-POLIGAMI di Indonesia,  Solusi atau Masalah ?















Dear Blogger FILLAH,

Dalam kitab suci Alqur’an surat An-Nissa ayat 3, sudah jelas diterangkan bahwa Poligami itu dibolehkan bagi laki-laki , yakni boleh memiliki istri lebih dari satu, dan batasnya 4 jika mampu lahir bathin.

Surat An-Nissa (4) Ayat 3:

Terjemahnya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. “ (QS. An-Nisaa’ : 3)

Sedangkan kita ketahui Hukum di Indonesia tidak menjalankan Hukum Syariat Islam, nah bagaimana dapat meng-implementasikan-nya dengan baik dan sesuai Syariat. Ketika kita kembalikan ke Pemahaman (Al-Fahmu) Islam tidak banyak pastinya yg bisa memahami Poligami ini, selain mereka yang faham akan Islam seutuhnya (Kaffah).

Seperti kita ketahui UU Perkawinan Ri dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 thn 1983 itu hanya mengatur Perkawinan di lingkup PNS..lhaaa...yang lainnya gimana? gak dianggap? ini kutipan pasal/ayat dalam PP. No 10 tersebut...sangat rancuh..

Pasal 4(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dariPejabat.(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai NegeriSipil.(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil,wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkapyang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Perubahan PP. 10 Thn 1983 menjadi PP 45 1990
2. Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin
lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan
alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".

Peraturan Pemerintah tahun 1983 dan Perubahannya Thn 1990 itu sangat rancuh apalagi disebut bhwa Seorang Wanita PNS tidak dizinkan jadi yg kedua/ketiga/keempat...,mengapa hanya untuk Pegawai Negeri Sipil? Artinya Wanita yang bukan PNS boleh untuk di-Poligami begitu? Sungguh UU/PP yang aneh. Mengapa harus di kotak2an begitu? Bukannya UU/PP itu dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia? Dan parahnya lagi mengapa harus ada peraturan seperti itu? PP ini produk Orde Baru, dan dirobah Tahun 1990 masih di masa rezim Orde Baru juga. Ketika Orde Baru kolaps..datanglah masa reformasi nah di masa reformasi ini bukannya smua perlu dirobah? Apalagi dengan kehadiran parpol2 Dakwah Islamiyah,bahwa jika dia Muslim maka UUnya sesuai Syariat Islam. Bukankah begitu menjadi Muslim sejati? Tidak setengah-setengah menjalankan syariat Islam. Kalo setengah-setengah mungkinkah kita bisa termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik?

Sementara para laki-laki muslim yg mampu untuk ber-POLIGAMI, istri-istri mereka banyak tidak begitu paham akan Syariat Islam tidak mengijinkan suaminya untuk nikah lagi, akhirnya sang suami nikah diam-diam alias Kawin Siri, jadi Kawin Siri itu akibat adanya UU/PP No. 10 yang gak jelas itu,karna di PP 10 itu dituntut adanya surat ijin dari sang istri. Sangat aneh jika meminta ijin istri sementara dalam syariat Islam suami tidak perlu minta persetujuan sang istri jika menikah lagi.

Saya sendiri seorang muslimah berfikir rasional akan hal ini. Sama-sama ribet sebenarnya..laki-laki yang mau nikah lagi harus butuh surat ijin dari istrinya, terus jika istri tidak mengijinkan suaminya nikah lagi, sang suami bisa nikah diam-diam tanpa memberitahukan istrinya lebih dulu. Dan tidak banyak berakhir dengan perceraian ketika sang istri tau sang suami nikah lagi. Lebih parah lagi Image POLIGAMI jadi tercoreng, ada istri yang tiba-tiba jadi frustasi trus bunuh diri karena itu, dan pandangan buruk agama lain terhadap poligami dalam islam. Jadi yang akan terjadi akhirnya...PP No. 10/1983 dan Perubahannya No. 45/1990 menjadi penyebab terjadinya perselingkuhan dan perceraian, yang kadang oleh orang awam mereka kambing hitamkan POLIGAMI penyebab perselingkuhan dan perceraian.

Ini hanya sekedar pencerahan akan UU Perkawinan di RI dan Para Pelaku Poligami, tidak bermaksud menyinggung mereka yang melakukan Poligami, atau pemerintah yang membuat UU dan PP tersebut, sesungguhnya Aturan/Hukum ALLOH SWT adalah Supremasi Hukum di dunia ini dan yang ada kepastian hukumnya.

Jadi pertanyaan sekarang, Berpoligami bagi warga negara Indonesia memberi Solusi untuk kebaikan atau menjadi sumber malapetaka? Masing-masing bisa kasi jawaban dan penilaian sesuai dengan yang dialami.

(Written by Fanni, Jakarta, 29/10/2012)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

๐Ÿ”– *BERBUAT BAIKLAH KEPADA ORANG-ORANG YANG LEMAH*

๐Ÿ”น Dalam sebuah hadits yang shohih, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ุฃَุจْุบُูˆْู†ِูŠ ุงู„ุถُّุนَูَุงุกَ،  ูَุฅِู†َّู…َุง  ุชُุฑْุฒَ...